P A
- Details
- Published on Tuesday, 21 October 2014 04:04
- Written by Super User
- Hits: 49450
Participating Agencies
Setiap Participating Agencies diharuskan membentuk tim pengelola program dan menyampaikan SK Tim Pengelola kepada PIU.
- Struktur keanggotaan PA akan ditentukan oleh keputusan Menteri dan Kepala Badan yang bersangkutan
- Tugas PA meliputi:
- Menyusun dan mengimplementasikan Human Capital Development Plan4 di PA;
- Melakukan seleksi awal dan akhir berdasarkan ketentuan yang di atur di dalam POM;
- Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait SPIRIT antara lain dengan World Bank atau PIU.
- Mengembangkan dan membiayai sistem re-entry program, penempatan kembali, dan pembinaan karir untuk memastikan bahwa alumni dari Karyasiswa dimanfaatkan secara optimal setelah mengikuti program;
- Membantu PIU untuk menyediakan bahan, mengelola data dan informasi yang diperlukan yang berkaitan dengan perkembangan pelaksanaan proyek;
- Memantau perkembangan studi karyasiswa dan melaporkan hasilnya kepada PIU;
- Memantau perkembangan pelaksanaan peserta non degree training dan melaporkan hasilnya kepada PIU;
- Melakukan pemantauan perkembangan karir alumni dan melaporkannya kepada PIU.