Informasi Beasiswa JFP
Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2023
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Paragraf 4 - Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional (JF), Pasal 76 ayat (1.e) - Pengangkatan dalam JF keahlian melalui....
SelengkapnyaHasil Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Gelombang V Tahun 2022 Dengan Mekanisme Online
Menindaklanjuti pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Gelombang V Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada tanggal 17 dan 18 Desember 2022 dengan mekanisme online melalui aplikasi Zoom Pusbindiklatren, bersama ini disampaikan hasil uji kompetensi sebagaimana terlampir.....
SelengkapnyaUndangan Sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) dan Penjajakan Kerja Sama Co-Funding Program Pendidikan S-2 Kementerian PPN/Bappenas di Jawa Timur
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi di atas, Pusbindiklatren bermaksud mengadakan sosialisasi JFP dan penjajakan kerja sama co-funding program pendidikan S-2 Kementerian PPN/Bappenas di Jawa Timur. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara dalam pertemuan....
SelengkapnyaProsedur Beasiswa JFP
Program Beasiswa JFP
Berdasarkan SK MENPAN Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana (JFP) dan Angka Kreditnya,
Bappenas ditetapkan sebagai Instansi Pembina JFP. Tugas utama instansi pembina tersebut antara lain mengupayakan adanya peningkatan kompetensi dan
produktivitas perencana serta kapasitas instansi/unit perencanaan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
Tugas utama tersebut meliputi kegiatan-kegiatan antara lain: 1) menyusun Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, dan Pedoman Pelaksanaan JFP,
2) melakukan Penilaian Angka Kredit bagi Perencana Utama dan bagi instansi yang belum mempunyai tim penilai, 3)
menyelenggarakan diklat fungsional perencana, 4) melakukan akreditasi program diklat fungsional substantif perencana,
dan 5) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan JFP.
Diklat FP diselenggarakan untuk semua jenjang Diklat, yaitu Pertama, Muda, Madya dan Utama. Sedangkan untuk lama pelaksanaan Diklat adalah sebagai berikut: Diklat FP Pertama: 7 minggu, FP Muda: 5 minggu, FP Madya: 3 minggu dan FP Utama: 1 minggu.