TUGAS PUSBINDIKLATREN BAPPENAS
Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana dan program pendidikan dan pelatihan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta institusi perencana di pusat dan daerah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
FUNGSI PUSBINDIKLATREN BAPPENAS
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perencanaan pembangunan;
- Pembinaan profesi Jabatan Fungsional Perencana di pusat dan daerah;
- Pembinaan profesi Widyaiswara di Kementarian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pendidikan dan pelatihan perencanaan;
- Penyusunan program pembinaan, pendidikan dan pelatihan perencanaan;
- Perencanaan dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan perencanaan;
- Pengordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pembinaan, pendidikan dan pelatihan;
- Pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan serta saran dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana serta pendidikan dan pelatihan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- Pelaksanaan akreditasi dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perencana, dan pengelolaan informasi serta pelayanan perencana; dan
- Pelaksanaan pengoordinasian kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana dan Widyaiswara di Kementarian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sumber: Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas