Hasil Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Gelombang IV (Akhir) Tahun 2021 dengan Mekanisme Online

Menindaklanjuti pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Gelombang IV (Akhir) Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Pusbindiklatren Bappenas pada tanggal 20 dan 21 November 2021 dengan mekanisme dalam jaringan (online), bersama ini disampaikan hasil uji kompetensi sebagaimana terlampir. Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan uji kompentensi dimaksud mohon diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut uji kompetensi, terdiri dari kompetensi teknis, manajerial dan sosio-kultural. Uji kompetensi diperuntukkan bagi Perencana yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi dan/atau perpindahan jabatan dari jabatan lain ke dalam JFP;
  2. Para peserta yang mengikuti uji kompetensi dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan melalui perpindahan jabatan ke dalam JFP harap memperhatikan batas usia pengangkatan dalam JFP paling tinggi:
    • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda,
    • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya, dan
    • 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
  3. Para peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi, selanjutnya akan diterbitkan surat rekomendasi pengangkatan dalam JFP dan dokumen lainnya dalam rangka pengangkatan peserta dalam JFP;
  4. Terkait dengan poin nomor 3, bagi peserta yang lulus uji kompetensi untuk jenjang ahli madya, harus mengikuti 1 (satu) tahapan terakhir yaitu Wawancara oleh Panitia Seleksi Pusbindiklatren yang akan dilakukan secara daring/online. Jadwal akan diberikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu dari pemberitahuan pengumuman hasil uji kompetensi ini, dengan kisi-kisi wawancara sebagai berikut:
    • Profesionalitas ASN
    • Sinkronisasi Perencanaan
    • Perubahan Paradigma Perencanaan Pembangunan
    • Kualitas Dokumen Perencanaan
    • Clearing House, Think-tank, Enabler Pembangunan
    • Perumusan Kebijakan
    • Penulisan Policy Paper
    • Peraturan Tentang Jabatan Fungsional Perencana
    • Pendekatan Perencanaan Pembangunan Teknokrastis Dan Politis
    • Rangkaian Perencanaan Pembangunan Menurut UU SPPN No. 25/2004
    • Logic Model Sebagai Landasan Perencanaan
  5. Peserta yang tidak lulus uji kompetensi tidak dapat diangkat dalam JFP, tetapi masih berkesempatan untuk mengikuti uji kompetensi pada periode-periode berikutnya hingga batas waktu 2 tahun kedepan dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Pusbindiklatren;
  6. Para peserta diharapkan senantiasa memantau informasi pada website www.pusbindiklatren.bappenas.go.id dan juga email masing-masing peserta yang tedaftar di Pusbindiklatren ketika mendaftar online (baik inbox/spam email);
  7. Terkait dengan prosedur, sistem, mekanisme dan keputusan hasil penilaian uji kompetensi beserta publikasinya adalah sepenuhnya merupakan hak Pusbindiklatren Bappenas;
  8. Himbauan: agar selalu berhati-hati terhadap segala macam modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan Pusbindiklatren Bappenas baik melalui surat, media cetak, media sosial maupun media-media lainnya. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kelompok Kerja Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana dinomor telepon (021) 31928279/280/285 atau melalui pos-el pokjappjfp.pusbindiklatren@gmail.com.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

File unduhan : 1842-Surat-Pengumuman-Hasil-Uji-Kompetensi-JFP-Gelombang-IV-Tahun-2021-QR_sign.pdf