Jadwal dan Tata Kelola Pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) bagi Pejabat Fungsional Perencana (PFP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional khususnya dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2), serta dalam rangka Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana (JFP), Kementerian PPN/Bappenas selaku Instansi Pembina JFP bertanggung jawab dalam melakukan penilaian angka kredit atas kinerja Pejabat Fungsional Perencana (PFP) yang instansinya belum memiliki Tim Penilai baik di Pusat maupun Daerah dan Pejabat Fungsional Perencana Ahli Utama.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pusbindiklatren sebagai Instansi Pembina JFP menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Jadwal penyerahan penilaian angka kredit keluaran kinerja JFP periode 1 Januari - 31 Desember Tahun 2022 paling lama sudah diterima oleh Sekretariat Tim Penilai Pusat pada tanggal 10 April 2023 sedangkan untuk batas waktu penilaian angka kredit keluaran kinerja JFP mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pasal 58 ayat (2) yaitu hingga Tanggal 30 Juni Tahun 2023;
  2. Keluaran kinerja Perencana dinilai berdasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Lampiran SKP Tahun 2022 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
  3. Tata cara pengumpulan dan penilaian angka kredit JFP mengacu pada Peraturan Menteri PPN/Peraturan Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana dan Surat Edaran Sekretaris Kementerian PPN/ Sestama Bappenas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana;
  4. Pengumpulan dan penilaian dokumen keluaran kinerja perencana (angka kredit) sebagaimana angka 2 dan 3 semuanya menggunakan Aplikasi Penilaian Kinerja Perencana (SIKEREN);
  5. Tata cara pengusulan dan penilaian dokumen keluaran kinerja Perencana (angka kredit) melalui aplikasi SIKEREN mengacu pada Surat Edaran Kepala Pusbindiklatren Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Pengumpulan dan Penilaian Dokumen Penilaian Kinerja JFP;
  6. Bagi instansi pengguna yang telah memiliki tim penilai instansi tetap dapat melakukan penilaian dengan menggunakan aplikasi SIKEREN meskipun anggota tim penilai belum memiliki sertifikat sebagai tim penilai angka kredit dengan tetap mempertimbangkan kemampuan menilai dokumen keluaran kinerja JFP sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/ Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2022;
  7. Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional khususnya dalam Pasal 57 ayat (1) dinyatakan bahwa “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing-masing, disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2023” sehingga diharapkan seluruh instansi pengguna dapat melaksanakan amanat sebagaimana dimaksud;
  8.  Angka Kredit Kumulatif hasil penilaian angka kredit Juni 2023 yang dijumlahkan dengan angka kredit kumulatif tahun sebelumnya dituangkan di dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan format sebagaimana yang akan diatur di dalam petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara;
  9. Penilaian kinerja JFP periode 1 Januari - 31 Desember Tahun 2023 sudah menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;
  10. Ketentuan sebagaimana diatur dalam 1 - 9 juga berlaku bagi instansi pengguna yang telah memiliki tim penilai angka kredit instansi masing-masing.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

 

File unduhan : 190-Jadwal-Pengajuan-DUPAK-bagi-Pejabat-Fungsional-Perencana-2023-QR_sign.pdf