Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana Melalui Aplikasi SIKEREN

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 (Peraturan Menteri PANRB) tentang Jabatan Fungsional, yang menyebutkan bahwa hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional masing-masing, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perencana (JFP) berdasarkan hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai angka kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana;
  2. Berdasarkan pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penatapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang menerangkan bahwa angka kredit berdasarkan usulan penilaian angka kredit pejabat fungsional untuk hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022 dikumpulkan dengan batas waktu 30 Juni 2023 dalam bentuk Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Perencana;
  3. Sehubungan dengan keterangan sebagaimana dimaksud angka 2), proses penilaian angka kredit tetap dilanjutkan dengan penetapan dan pengintegrasian angka kredit dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023
  4. Penilaian angka kredit JFP dilaksanakan secara manual, melalui Google Drive, atau melalui sistem informasi berbasis website;
  5. Penilaian angka kredit JFP melalui sistem informasi berbasis website sebagaimana dimaksud angka 4) menggunakan Aplikasi SIKEREN;
  6. Pada pertengahan Juni 2023, Aplikasi SIKEREN sebagaimana dimaksud angka 5) mengalami kerusakan basis data yang menyebabkan data yang sudah di-submit dan sebagian sudah dilakukan penilaian, menjadi hilang dan tidak dapat di-recover. Berdasarkan investigasi Pusdatinrenbang Kementerian PPN/Bappenas, data SIKEREN yang hilang/tidak dapat di-recover adalah data setelah tanggal 8 Mei 2023;
  7. Kami memohon maaf atas kerusakan basis data yang terjadi pada SIKEREN tersebut;
  8. Menindaklanjuti kerusakan basis data sebagaimana dimaksud angka 6), Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana dirasa perlu mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai bentuk tindak lanjut dari kejadian tersebut, sebagai berikut: (sub butir ada pada file dibawah ini).
  9. Informasi mengenai status Aplikasi SIKEREN dapat melakukan chat kepada staf kami, a.n. Bili Pramana melalui nomor Whatsapp 085649288227, atau a.n. Christi Santosa melalui nomor Whatsapp 081225102673. 

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

File unduhan : B-13235-Rev-Pemberitahuan-Tindak-Lanjut-AK-JFP.pdf