Hasil Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Gelombang III Tahun 2023 Dengan Mekanisme Online

Menindaklanjuti pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Gelombang III Tahun 2023 yang telah diselenggarakan pada tanggal 2 dan 3 September 2023 dengan mekanisme online melalui aplikasi Zoom Pusbindiklatren, bersama ini disampaikan hasil uji kompetensi sebagaimana terlampir. Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi dimaksud mohon diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Para peserta yang mengikuti uji kompetensi dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan alih/perpindahan jabatan ke dalam JFP harap memperhatikan batas usia pengangkatan dalam JFP paling tinggi:
    • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda,
    • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya,
    • 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama bagi PNS yang masih menduduki jabatan pimpinan tinggi, dan
    • 63 (enam puluh tiga tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama bagi PNS yang masih menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya
  2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional yang berlaku pada 1 Juli 2023, bahwa selain Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, Pejabat Pimpinan Tinggi, dan Pejabat Fungsional lain yang satu jenjang, maka para peserta harus mengikuti uji kompetensi JFP jenjang Ahli Pertama, apa pun pangkat/golongannya; 
  3. Terkait poin nomor 2, bagi para peserta yang dengan sengaja dan terbukti secara terangterangan telah merubah, memalsukan, memanipulasi data tanpa dapat menunjukkan dokumen-dokumen pendukung yang sah, sehingga tidak sesuai ketentuan Pusbindiklatren dan Peraturan Menteri PANRB dimaksud, maka Pusbindiklatren tidak akan bertanggungjawab terhadap segala konsekwensi yang akan diterima oleh para peserta;
  4. Bagi para peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi, akan diterbitkan sertifikat lulus uji kompetensi, sedangkan penetapan angka kredit (PAK) dikeluarkan dan atau diterbitkan oleh Pembina Kepegawaian masing-masing Instansi asal peserta;
  5. Terkait dengan poin nomor 4, bagi peserta yang lulus uji kompetensi untuk jenjang ahli madya, harus mengikuti 1 (satu) tahapan terakhir yaitu wawancara oleh Panitia Seleksi Pusbindiklatren yang akan dilakukan secara daring/online. Jadwal akan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu dari pemberitahuan pengumuman hasil uji kompetensi ini, dengan kisi-kisi wawancara sebagai berikut:
    • Profesionalitas ASN
    • Sinkronisasi Perencanaan
    • Perubahan Paradigma Perencanaan Pembangunan
    • Kualitas Dokumen Perencanaan
    • Clearing House, Think-tank, Enabler Pembangunan
    • Perumusan Kebijakan
    • Penulisan Policy Paper
    • Peraturan Tentang Jabatan Fungsional Perencana
    • Pendekatan Perencanaan Pembangunan Teknokrastis Dan Politis
    • Rangkaian Perencanaan Pembangunan Menurut UU SPPN No. 25/2004
    • Logic Model Sebagai Landasan Perencanaan
  6. Peserta yang tidak lulus uji kompetensi belum dapat diangkat dalam JFP, tetapi masih berkesempatan untuk mengikuti uji kompetensi dengan ketentuan:
    • mendaftar kembali untuk mengikuti uji kompetensi hingga 2 (dua) tahun kedepan, terhitung dari pertama kali mengikuti uji kompetensi;
    • memperhatikan batas usia pengangkatan dalam JFP sesuai dengan jenjang yang akan diduduki;
    • memperhatikan segala ketentuan dan persyaratan pendaftaran yang ditetapkan oleh Pusbindiklatren Bappenas;
    • Pusbindiklatren tidak mengadakan uji kompetensi ulang (remedial) di tahun 2023 bagi para peserta yang tidak lulus uji kompetensi.
  7. Terkait dengan prosedur, sistem, mekanisme dan keputusan hasil penilaian uji kompetensi beserta publikasinya adalah sepenuhnya merupakan hak Pusbindiklatren Bappenas;
  8. Himbauan: agar selalu berhati-hati terhadap segala macam modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan Pusbindiklatren Bappenas baik melalui surat, media cetak, media sosial maupun mediamedia lainnya.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi staf Sdr. Marsudi dinomor HP/WA. 085779874376 dan Sdr. Ikah dinomor HP/WA. 087879539173 atau melalui pos-el pokjappjfp.pusbindiklatren@gmail.com.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih. 

File unduhan : 18048-Hasil-Pelaksanaan-Uji-Kompetensi-Jabatan-Fungsional-Perencana-Gelombang-3-Tahun-2023-Dengan-Mekanisme-Online.pdf