Prosedur Beasiswa JFP
Program Beasiswa JFP
Berdasarkan SK MENPAN Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana (JFP) dan Angka Kreditnya,
Bappenas ditetapkan sebagai Instansi Pembina JFP. Tugas utama instansi pembina tersebut antara lain mengupayakan adanya peningkatan kompetensi dan
produktivitas perencana serta kapasitas instansi/unit perencanaan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
Tugas utama tersebut meliputi kegiatan-kegiatan antara lain: 1) menyusun Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, dan Pedoman Pelaksanaan JFP,
2) melakukan Penilaian Angka Kredit bagi Perencana Utama dan bagi instansi yang belum mempunyai tim penilai, 3)
menyelenggarakan diklat fungsional perencana, 4) melakukan akreditasi program diklat fungsional substantif perencana,
dan 5) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan JFP.
Diklat FP diselenggarakan untuk semua jenjang Diklat, yaitu Pertama, Muda, Madya dan Utama. Sedangkan untuk lama pelaksanaan Diklat adalah sebagai berikut: Diklat FP Pertama: 7 minggu, FP Muda: 5 minggu, FP Madya: 3 minggu dan FP Utama: 1 minggu.