Beasiswa JFP

Informasi Beasiswa JFP

Pemanggilan Calon Peserta Pelatihan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama Tahun 2024 (Gelombang II)

Menindaklanjuti surat kami Nomor B-08450/P.01/DL.03.01/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Penawaran Pelatihan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama Tahun 2024, bersama ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut Pusbindiklatren telah melaksanakan proses seleksi administrasi yang....

Selengkapnya

Hasil Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Gelombang 4 Tahun 2024

Menindaklanjuti pelaksanaan uji kompetensi JFP gelombang 4 tahun 2024, yang telah diselengarakan dengan mekanisme dalam jaringan (online) pada tanggal 28 dan 29 September 2024, bersama ini disampaikan hasil uji kompetensi sebagaimana terlampir. Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi....

Selengkapnya

Pemanggilan Calon Peserta Pelatihan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama Tahun 2024

Menindaklanjuti surat kami Nomor B-08450/P.01/DL.03.01/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Penawaran Pelatihan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama Tahun 2024, bersama ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut Pusbindiklatren telah melaksanakan proses seleksi administrasi yang....

Selengkapnya

Prosedur Beasiswa JFP

Program Beasiswa JFP

Berdasarkan SK MENPAN Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana (JFP) dan Angka Kreditnya, Bappenas ditetapkan sebagai Instansi Pembina JFP. Tugas utama instansi pembina tersebut antara lain mengupayakan adanya peningkatan kompetensi dan produktivitas perencana serta kapasitas instansi/unit perencanaan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

Tugas utama tersebut meliputi kegiatan-kegiatan antara lain: 1) menyusun Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, dan Pedoman Pelaksanaan JFP, 2) melakukan Penilaian Angka Kredit bagi Perencana Utama dan bagi instansi yang belum mempunyai tim penilai, 3) menyelenggarakan diklat fungsional perencana, 4) melakukan akreditasi program diklat fungsional substantif perencana, dan 5) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan JFP.

Diklat FP diselenggarakan untuk semua jenjang Diklat, yaitu Pertama, Muda, Madya dan Utama. Sedangkan untuk lama pelaksanaan Diklat adalah sebagai berikut: Diklat FP Pertama: 7 minggu, FP Muda: 5 minggu, FP Madya: 3 minggu dan FP Utama: 1 minggu.


Daftar