Tugas dan Fungsi

TUGAS PUSBINDIKLATREN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan.

 

FUNGSI PUSBINDIKLATREN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan;
  2. penyusunan program pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan;
  3. perencanaan dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan perencanaan;
  4. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perencanaan pembangunan;
  5. pembinaan profesi Jabatan Fungsional Perencana di pusat dan daerah;
  6. fasilitasi dan pembinaan profesi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Kementerian PPN/Bappenas;
  7. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan serta saran tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana serta pendidikan dan pelatihan di bidang perencanaan pembangunan;
  8. pelaksanaan akreditasi program pelatihan di bidang perencanaan pembangunan dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perencana, pengelolaan informasi;
  9. pelaksanaan administrasi Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana.

 

Sumber: Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas