TUGAS PUSBINDIKLATREN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan.
FUNGSI PUSBINDIKLATREN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan;
- penyusunan program pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan;
- perencanaan dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan perencanaan;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perencanaan pembangunan;
- pembinaan profesi Jabatan Fungsional Perencana di pusat dan daerah;
- fasilitasi dan pembinaan profesi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Kementerian PPN/Bappenas;
- pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan serta saran tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana serta pendidikan dan pelatihan di bidang perencanaan pembangunan;
- pelaksanaan akreditasi program pelatihan di bidang perencanaan pembangunan dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perencana, pengelolaan informasi;
- pelaksanaan administrasi Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana.
Sumber: Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas