Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana Bappenas (Pusbindiklatren) sebagai salah satu unit kerja eselon II di bawah Sekeretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Sesmen PPN/Sestama Bappenas) telah menjalani beberapa peran yang cukup bervariasi dari masa ke masa. Salah satu perubahan peran ini ditandai dengan penajaman ruang lingkup pada tugas dan fungsinya, yang semula meliputi pengembangan pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta (LSM) di berbagai bidang pembangunan, kini hanya meliputi PNS yang bekerja di bidang perencanaan baik di instansi pusat maupun daerah.
Lahirnya Pusbindiklatren bermula pada tahun 1984 dengan dibentuknya Tim Pendayagunaan Dana Luar Negeri (TPDLN) untuk pendidikan dan pelatihan atau dikenal dengan nama Overseas Training Office (OTO), yang kesekretariatannya berada pada Biro Administrasi Pendidikan dan Latihan Bappenas. Dengan demikian, secara kelembagaan, OTO menjadi bagian dari Biro Administrasi Pendidikan dan Latihan Bappenas dengan tugas mengelola dan mengoordinasikan dana hibah luar negeri untuk peningkatan sumber daya manusia khususnya PNS melalui program beasiswa S-2 dan S-3 luar negeri.
Seiring dengan semakin dipercayanya OTO sebagai penyelenggara program beasiswa S-2 dan S-3 luar negeri, pada tahun 1996, OTO dan Biro Administrasi Pendidikan dan Latihan Bappenas dilebur menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan Pembangunan (Pusdiklat Renbang). Di samping melanjutkan peran yang semula dilaksanakan oleh OTO, Pusdiklat Renbang mempunyai tugas untuk mengembangkan (1) berbagai program pendidikan gelar S-2 dan S-3, tidak saja di luar negeri tetapi juga di dalam negeri; (2) alat seleksi program diklat/beasiswa; (3) program persiapan Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya untuk diklat; (4) kurikulum diklat jangka pendek; dan (5) model pembiayaan diklat.
Pada tahun 2001, pemerintah menunjuk Bappenas sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana (JFP), sehingga Bappenas membentuk Pusat Pembinaan Perencana (Pusbiren) berdasarkan SK Kepala Bappenas No. KEP.009/Ka/01/2001. Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan bahwa tugas Pusdiklat Renbang selama ini sangat erat kaitannya dengan pembinaan karier perencana yang menjadi tugas Pusbiren, maka pada bulan Maret 2002 kedua unit kerja eselon II tersebut disatukan menjadi Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana Bappenas (Pusbindiklatren), berdasarkan Keputusan Ka Bappenas No. 50/Ka/03/2002.
Dengan posisinya di dalam organisasi Kementerian PPN/Bappenas yang baru tersebut, peran Pusbindiklatren adalah mengemban fungsi Kementerian PPN/Bappenas sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Perencana (JFP) dan penyelenggara pendidikan dan pelatihan perencanaan pembangunan, yaitu mendukung upaya peningkatan kapasitas instansi perencanaan pemerintah di pusat dan daerah dengan meningkatkan kompetensi dan produktivitas perencana pemerintah sehingga kualitas output dan outcome yang dihasilkannya akan sesuai dengan harapan stakeholders. Peran ini dilakukan melalui pelaksanaan JFP dan penyelenggaraan diklat bagi perencana pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut, Pusbindiklatren memanfaatkan dan mendayagunakan sumber dana luar negeri (pinjaman dan hibah luar negeri) dan dana dalam negeri (APBN). Sumber dana luar negeri yang berhasil didayagunakan, antara lain berasal dari:
-
ADS (Australia)
-
JDS (Jepang)
-
STUNED (Belanda)
-
KOICA (Korea Selatan)
-
KDI (Korea Selatan)
-
Monbukagakusho (Jepang)
- DAAD (Jerman)
-
FCS (Swiss)
-
NORAD (Norwegia)
-
JICA (Jepang)
-
Japang-IMF (Jepang)
-
C.U.D - C.I.U.F (Belgia)
-
FCO (Inggris)
-
USAID (Amerika Serikat)
- CIDA (Kanada)
-
PHRDP II (JBIC Loan IP-458), 1995-2004
-
PHRDPII (IBRD Loan 3825-IND), 1995-2001
-
PHRDP I (JBIC Loan IP-367), 1990-1995
-
PHRDP I (IBRD Loan 3134-IND), 1990-1995
Selain mengelola sumber dana beasiswa di atas, Pusbindiklatren juga melakukan kerja sama dengan kedutaan-kedutaan besar dan lembaga internasional di Jakarta, dalam usaha menyebarluaskan informasi pemanfaatan beasiswa yang mereka sediakan, atau biasa disebut Beasiswa Non-Pusbindiklatren. Untuk program Beasiswa Non-Pusbindiklatren ini, beberapa kedutaan besar dan lembaga internasional, seperti STUNED, ADS, JDS, bahkan menunjuk Kementerian PPN/Bappenas sebagai anggota Tim Seleksi atau Tim Pengarah. Dengan adanya dukungan informasi dan jaringan kerja Kementerian PPN/Bappenas, diharapkan target untuk menjaring calon peserta yang lebih luas, terutama untuk para perencana di pusat dan daerah, dapat terlaksana dengan lebih baik.
Untuk menunjang tugas-tugas di atas, Pusbindiklatren mengembangkan Pusat Data dan Informasi JFP dan Diklat Perencanaan; melakukan research and development; melakukan pemantauan dan evaluasi JFP dan penyelenggaraan diklat perencanaan; melakukan sosialisasi dan fasilitasi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan pedoman pelaksanaan JFP; serta menyebarluaskan informasi beasiswa diklat perencanaan, baik Beasiswa Pusbindiklatren maupun Beasiswa Non-Pusbindiklatren.