Pelaksanaan Work from Home di Lingkungan Pusbindiklatren Bappenas


Dalam rangka menghindari meluasnya pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Pusbindiklatren telah melaksanakan anjuran Kementerian PPN/Bappenas untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH). 

Pada awalnya, WFH diagendakan mulai 17-27 Maret 2020. Namun, karena situasi dan kondisi yang masih belum aman, WFH diperpanjang hingga 21 April 2020. Selama WFH, para pegawai di Pusbindiklatren Bappenas melakukan koordinasi secara daring (online) melalui aplikasi konferensi video. 

Koordinasi daring dilakukan dalam cakupan internal bidang, lingkup struktural, serta konsolidasi dengan unit kerja lain di Bappenas. Pusbindiklatren juga melakukan koordinasi daring dengan para mitra yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi.

Selain koordinasi melalui konferensi video, para pegawai Pusbindiklatren Bappenas memanfaatkan beberapa aplikasi penunjang integrated digital workspace yang digunakan di lingkup Kementerian PPN/Bappenas. Adapun korespondensi dengan mitra tetap dilakukan secara daring melalui dukungan pos-el (e-mail).

Untuk mendukung pelaksanaan WFH, khususnya terkait administrasi, Pusbindiklatren Bappenas memberlakukan kebijakan piket bagi beberapa pegawai yang ditunjuk untuk berkantor. Jumlah pegawai piket dibatasi maksimal tiga orang dalam satu hari dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

#BekerjaDariRumah #WorkFromHome #WFH #COVID19