Sosialisasi Pengenalan Jabatan Fungsional Perencana Beserta Angka Kreditnya di Kantor Kementerian PANRB


Pada tanggal 19 Juni 2020 lalu, Kepala Pusbindiklatren Bappenas, Guspika, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengenalan Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Beserta Angka Kreditnya di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh para pegawai di lingkungan Kementerian PANRB yang menduduki Jabatan Fungsional Perencana serta yang berminat menduduki Jabatan Fungsional Perencana. Para peserta mendapatkan materi terkait tugas dan tanggung jawab selaku Pejabat Fungsional Perencana serta pengenalan butir kegiatan dan perhitungan angka kredit pada setiap jenjang jabatan  JFP.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian PANRB, Sri Rejeki Nawangsasih. Dalam sambutannya, Sri Rejeki Nawangsasih menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengenalan terkait tugas dan tanggung jawab bagi ASN pada JFP yang baru diangkat melalui skema penyetaraan di lingkungan Kementerian PANRB. Sri juga ingin mengkader PNS-PNS yang ingin menduduki JFP dan meyakinkan mereka bahwa JFP merupakan jabatan yang sangat strategis yang patut dipertimbangkan sebagai alternatif pengembangan karier.

Lebih lanjut, Sri menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Kementerian PANRB telah melakukan pengalihan jabatan, salah satunya ke JFP.Beberapa pegawai yang dialihkan jabatannya ke dalam JFP berasal pejabat administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional yang tugas dan fungsinya selama ini memang melakukan perencanaan dan evaluasi.Adapun beberapa pegawai lainnya memang berminat untuk mengikuti penyesuaian/inpassing ke dalam JFP.

Kepala Pusbindiklatren Bappenas, Guspika, menyambut baik terbitnya dasar hukum pengaturan mengenai JFP yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana. Menurut Guspika, PermenPANRB No. 4/2020 sejalan dengan peningkatan profesionalitas ASN dan kualitas perencanaan pembangunan. Guspika menambahkan bahwa peraturan tersebut memiliki semangat untuk menegakkan aturan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Integrasi Penilaian SKP, dan penilaian Angka Kredit (AK). Kementerian PPN/Bappenas sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana mendorong setiap instansi pengguna untuk melakukan empat upaya.

Pertama, melakukan cascading (penjabaran dan penyelarasan) Indikator Kinerja Utama (IKU) unit kerja dan memperhatikan butir-butir kegiatan perencanaan sebagai dasar pengisian SKP, melalui forum SKP pada awal tahun. “Dengan adanya cascading ini seluruh kinerja pegawai akan jelas sehingga output-nya juga jelas,” terang Guspika. Kedua, menyusun mekanisme penilaian SKP dan AK secara terintegrasi. Ketiga, digitalisasi mekanisme penilaian melalui e-SKP dan e-DUPAK, atau integrasi keduanya. Keempat, meningkatkan kemampuan dan kemauan atasan langsung untuk menilai output dan kualitas mutu SKP. “Jadi atasan langsung punya tanggung jawab membina pegawainya,” imbuh Guspika.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Biro SDM dan Umum selaku pengelola kepegawaian di Kementerian PANRB juga mendapatkan penjelasan terkait proses manajemen Jabatan Fungsional Perencana, seperti pengangkatan, kenaikan pangkat, pemberhentian, tata cara pengajuan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), tata cara Penetapan Angka Kredit, dan prosedur pengajuan tim penilai instansi.

Sumber: Biro Humas KemenPANRB