Pemanggilan Calon Peserta S2 Linkage, S2 LN, S3 DN, S3 LN

Sebuhungan dengan telah selesainya proses seleksi dan penempatan untuk program S2 Linkage Jepang, S2 Luar Negeri, S3 Dalam Negeri dan S3 Luar Negeri, dengan ini kami sampaikan bahwa staf Bapak/Ibu/Saudara (terlampir) telah terseleksi menjadi calon peserta Program S2 Luar Negeri Jepang, S3 Luar Negeri Jepang, S3 Dalam Negeri dan S2 Linkage Jepang yang dilaksanakan di 8 (delapan) program studi pada 5 (lima) perguruan tinggi di Indonesia dan universitas di Jepang. S2 Linkage Jepang dirancang sedemikian rupa, sehingga kuliah pada tahun pertama dilaksanakan di Indonesia (di salah satu dari lima universitas sebagaimana terlampir). Sedangkan kuliah pada tahun kedua dilaksanakan di Jepang (apabila lulus seleksi pada universitas di Jepang) dan diakhir perkuliahan peserta berhak mendapat dua gelar dari masing - masing universitas tersebut.

Sehubungan dengan adanya kelonggaran kebijakan bagi calon peserta S2 Linkage Jepang dari pihak universitas Jepang, maka batas minimal kelulusan S2 Linkage Jepang adalah 475. Setiap calon peserta S2 Linkage Jepang, S2 dan S3 Luar Negeri yang namanya tercantum dalam lampiran diwajibkan untuk mengikuti program persiapan Bahasa Inggris atau EAP (English for Academic Purposes) selama kurang lebih 5,5 bulan secara penuh (fulltime) di Pusat Bahasa sebagaimana tercantum dalam lampiran. Persiapan Bahasa untuk calon peserta S2 dan S3 Luar Negeri adalah 7,5 bulan secara penuh/fulltime yang terdiri dari persiapan EAP dan BJLT (Basic Japanese Language Training).

Perlu kami sampaikan bahwa program EAP ini dilaksanakan secara cost sharingdimana selama mengikuti EAP, Pusbindiklatren Bappenas akan menanggung biaya: a) tution fee di Indonesia; b) tunjangan biaya hidup (sesuai dengan Standar Harga Satuan Umum); c) biaya studi selama di Jepang yang bersumber dari JICA Loan Agreement No.: IP-568. Sedangkan instansi asal menanggung biaya: a) uang tiket PP di dalam negeri dari tempat asal peserta ke program studi; b) penempatan awal program; dan c) uang saku peserta.

Setiap calon peserta S3 Dalam Negeri Program Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas, dipersyaratkan memiliki Surat Penerimaan dari Program Studi Universitas yang dituju, serta disetujui oleh Instansi Asal Peserta dan Pusbindiklatren Bappenas. Berkaitan dengan hal tersebut, calon peserta yang namanya tercantum dalam lampiran, diberi kesempatan untuk melamar ke Perguruan Tinggi yang diminati sampai dengan akhir bulan Agustus 2016. Apabila calon peserta belum memperoleh surat penerimaan dari perguruan tinggi yang diminati hingga batas waktu tersebut, maka yang bersangkutan dikembalikan lagi ke instansi asalnya

Dalam rangka memenuhi kelengkapan administrasi, kami mohon agar mereka yang namanya tercantum dalam lampiran segera untuk:

  1. Menyiapkan dokumen kelengkapan administrasi, yaitu :
    • 5 (lima) surat sesuai format terlampir, sebanyak 2 (dua) rangkap disampaikan langsung atau dikirim melalui pos/jasa pengiriman ditujukan kepada Kepala Pusbindiklatren Bappenas (Beasiswa Diklat Gelar) dengan alamat:Jalan Proklamasi No. 70, Jakarta Pusat 10320 Indonesia. Telepon: (62 21) 319 28280; 319 28285; 31928279 Faksimili: (62 21) 310 3705 atau 319 28281 Email: pusbindiklatren@bappenas.go.id dan pusbindiklatren@gmail.com Situs web: www.pusbindiklatren.bappenas.go.id paling lambat 22 Januari 2016 (dua rangkap, asli dan cap basah) (khusus untuk calon peserta S2 Linkage Jepang, S2 dan S3 Luar Negeri Jepang).

    • Mengunggah/upload buku tabungan (non-gaji dan belum pernah digunakan untuk menerima uang negara) dan NPWP dalam website Pusbindiklatren Bappenas di www.pusbindiklatren.bappenas.go.id/pemantauan. (panduan terlampir)
  2. Bersedia menerima sanksi apabila Pusbindiklatren dan/atau Program Studi menemukan informasi yang berbeda mengenai: a) Status Kepegawaian seperti IPK, masa kerja, pangkat/golongan ruang, tahun lulus; b) Status pendidikan terakhir baik yang telah selesai maupun yang sedang menjalani, misalnya calon penerima beasiswa Pusbindiklatren sudah berpendidikan S2/S3 atau sedang mengikuti program S2/S3 di tempat lain;
  3. Tidak diperbolehkan mengambil cuti akademis dengan alasan apapun;
  4. Mengikuti semua prosedur dan ketentuan yang ditetapkan masing-masing Program Studi.
  5. Dalam rangka pelamaran program S2/S3 Luar Negeri Jepang serta S3 Dalam Negeri, Pusbindiklatren Bappenas dapat membantu menyediakan Surat Jaminan Pembiayaan Studi/Financial Guarantee Letter.
  6. Memberikan konfirmasi kepada Pusbindiklatren apabila tidak bersedia mengikuti program studi yang ditandatangani serendah-rendahnya oleh Eselon II sesuai dengan jadwal penempatan terlampir dan/atau tidak mendapatkan izin dari atasan.
    • Jika calon peserta mengundurkan diri SETELAH tanggal 8 Januari 2016, yang bersangkutan DIWAJIBKAN untuk mengganti biaya seleksi Pusbindiklatren Bappenas, yang jumlahnya akan diberitahukan kemudian.
    • Jika calon peserta mengundurkan diri SETELAH tanggal 15 Januari 2016, yang bersangkutan DIWAJIBKAN untuk mengganti biaya seleksi Pusbindiklatren Bappenas dan keikutsertaan instansi asal di kemudian hari akan dipertimbangkan lebih lanjut.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara untuk segera menyampaikan informasi ini kepada calon peserta yang namanya tercantum dalam lampiran dan membantu proses pengurusan administrasi bagi yang bersangkutan. Seluruh calon peserta S2 Linkage Jepang akan segera dihubungi oleh masing-masing program studi dan untuk jadwal EAP agar menghubungi Pusat Bahasa masing-masing.

Informasi selengkapnya silahkan unduh/download file dihalaman bawah ini:

Terima Kasih,
Pusbindiklatren Bappenas RI.
F : pusbindiklatren
T : @pusbindiklatren
G : +pusbindiklatren

File unduhan : Surat-Pemanggilan-Calon-Peserta-S2-Linkage-Jepang-S2-LN-S3-DN-dan-S3-LN-Tahun-2016.pdf