Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2022

Dalam rangka menindaklanjuti: (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 76 ayat (1) huruf e; (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Pasal 16 ayat (1) huruf e dan Pasal 16 ayat (2); serta (3) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana, Pasal 14 huruf (1) huruf e, dapat disampaikan bahwa pendidikan dan pelatihan (diklat) tidak lagi menjadi syarat untuk menduduki jabatan fungsional.

Namun demikian, uji kompetensi tetap merupakan salah satu syarat untuk menduduki jabatan fungsional. Kewajiban mengikuti dan lulus uji kompetensi diperuntukkan bagi Perencana yang akan naik jabatan ke satu jenjang lebih tinggi, yaitu ke Perencana Ahli Muda, Perencana Ahli Madya dan Perencana Ahli Utama, serta bagi PNS yang akan diangkat menjadi Perencana semua jenjang melalui jalur perpindahan jabatan dari jabatan lain.

Berdasarkan hal tersebut di atas, pada tahun 2022 Kementerian PPN/Bappenas cq. Pusbindiklatren selaku Instansi Pembina JFP akan menyelenggarakan Uji Kompetensi JFP dengan ketentuan, persyaratan dan jadwal sebagaimana terlampir. 

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih. 

 

File unduhan : 027-Penawaran-Uji-Kompetensi-JFP-Tahun-2022-Final-QR_sign.pdf