Menindaklanjuti pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Gelombang II Tahun 2022 yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Juni 2022 dengan mekanisme online melalui aplikasi Zoom Pusbindiklatren, bersama ini disampaikan hasil uji kompetensi sebagaimana terlampir. Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan uji kompentensi dimaksud mohon diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut uji kompetensi, terdiri dari kompetensi teknis, manajerial dan sosio-kultural. Uji kompetensi diperuntukkan bagi Perencana yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi dan/atau perpindahan jabatan dari jabatan lain ke dalam JFP;
- Para peserta yang mengikuti uji kompetensi dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan melalui perpindahan jabatan ke dalam JFP harap memperhatikan batas usia pengangkatan dalam JFP paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya, dan
- 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
- Para peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi, selanjutnya akan diterbitkan sertifikat lulus uji kompetensi JFP;
- Terkait dengan poin nomor 3, bagi peserta yang lulus uji kompetensi untuk jenjang ahli madya, harus mengikuti 1 (satu) tahapan terakhir yaitu wawancara oleh Panitia Seleksi Pusbindiklatren yang akan dilakukan secara daring/online. Jadwal akan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu dari pemberitahuan pengumuman hasil uji kompetensi ini, dengan kisi-kisi wawancara sebagai berikut:
- Profesionalitas ASN
- Sinkronisasi Perencanaan
- Perubahan Paradigma Perencanaan Pembangunan
- Kualitas Dokumen Perencanaan
- Clearing House, Think-tank, Enabler Pembangunan
- Perumusan Kebijakan
- Penulisan Policy Paper
- Peraturan Tentang Jabatan Fungsional Perencana
- Pendekatan Perencanaan Pembangunan Teknokrastis Dan Politis
- Rangkaian Perencanaan Pembangunan Menurut UU SPPN No. 25/2004
- Logic Model Sebagai Landasan Perencanaan
- Peserta yang tidak lulus uji kompetensi belum dapat diangkat dalam JFP, tetapi masih berkesempatan untuk mengikuti uji kompetensi pada periode berikutnya dengan ketentuan:
- peserta hanya diperbolehkan mengikuti kembali uji kompetensi (remedial) sebanyak 1 (satu) kali selama periode tahun 2022, dengan syarat wajib mengirimkan surat usulan mengikuti kembali uji kompetensi yang diterbitkan oleh Pengelola Kepegawaian minimal ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (untuk remedial tahun 2022 tidak perlu mendaftar online kembali);
- apabila mengikuti uji kompetensi kembali pada tahun berikutnya, peserta akan diberikan kesempatan paling lama 2 tahun, terhitung dari pertama kali mengikuti uji kompetensi dengan catatan masih dalam jenjang JFP yang sama; dan
- terkait dengan butir (b), peserta wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan pendaftaran yang ditetapkan oleh Pusbindiklatren Bappenas.
- Para peserta diharapkan senantiasa memantau informasi pada website www.pusbindiklatren.bappenas.go.id;
- Terkait dengan prosedur, sistem, mekanisme dan keputusan hasil penilaian uji kompetensi beserta publikasinya adalah sepenuhnya merupakan hak Pusbindiklatren Bappenas;
- Himbauan: agar selalu berhati-hati terhadap segala macam modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan Pusbindiklatren Bappenas baik melalui surat, media cetak, media sosial maupun media-media lainnya.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kelompok Kerja Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana dinomor telepon (021) 31928279/280/285 atau melalui pos-el pokjappjfp.pusbindiklatren@gmail.com.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
File unduhan : 778-Surat-Pengumuman-Hasil-Ukom-JFP-Gel-2-Tahun-2022-QR_sign.pdf