Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, pada Paragraf 3 tentang Perpindahan dari Jabatan Lain, dalam Pasal 9 ayat (5) huruf d disebutkan bahwa Instansi Pembina menerbitkan Penetapan Angka Kredit dan rekomendasi. Selanjutnya, pada pasal 9 diatur bahwa Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi diberikan Angka Kredit dari pengalaman ditambahkan Angka Kredit dasar.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, mohon Saudara dapat menyampaikan kepada staf Saudara yang telah lulus uji kompetensi JFP Gelombang III tahun 2022 (sebagaimana terlampir dalam Surat Hasil Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Gelombang III Tahun 2022 Dengan Mekanisme Online) untuk mengunggah Surat Pernyataan Lama Waktu Pengalaman Bekerja di Bidang Perencanaan Pembangunan. Surat Pernyataan tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Atasan Langsung atau JPT Pratama di Bidang Kepegawaian
Surat Pernyataan Lama Waktu Pengalaman Bekerja di Bidang Perencanaan Pembangunan diunggah melalui tautan https://link.bappenas.go.id/Form-PengalamanPerencanaan-Pembangunan setelah melengkapi data yang dibutuhkan dalam pembuatan Formulir Penetapan Angka Kredit pada tautan yang sama. Batas Waktu mengunggah surat pernyataan dan melengkapi data adalah 30 September 2022 pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat.
Para peserta yang tidak mengunggah surat pernyataan dan melengkapi data sesuai batas waktu yang diberikan, akan dianggap hanya memiliki pengalaman di Bidang Perencanaan Pembangunan selama 2 tahun. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi staf kami sdr. Ivan Budi Susetyo pada nomor 081330384004.
File unduhan : 1174-Surat-Permohonan-Mengunggah-Surat-Pernyataan-Lama-Waktu-Pengalaman-Bekerja-di-Bidang-Perencanaan-Pembangunan-QR_sign.pdf