Pemanggilan Calon Peserta Pelatihan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2022

Menindaklanjuti surat kami Nomor 1222/BD.07.02/P.01/B/09/2022 tanggal 26 September 2022 perihal Penawaran Program Pelatihan PPD – RPDP/K bersama ini disampaikan bahwa Staf Saudara, sebagaimana daftar terlampir, telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pelatihan PPDRPDK/P yang akan dilaksanakan oleh Pusat Studi Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Daerah (PSKMPD), Universitas Cendrawasih pada tanggal 14 – 25 November 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Calon peserta diwajibkan untuk mengunggah Surat Tugas dan Surat Pernyataan Kesediaan (format terlampir), selambat-lambatnya pada tanggal 11 November 2022 melalui http://sipena.bappenas.go.id. Informasi panduan penggunaan aplikasi SIPENA dapat diakses melalui tauatan https://link.bappenas.go.id/panduan-sipena
  2. Selama pelaksanaan Program Pelatihan Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas tersebut, peserta diwajibkan untuk selalu menyalakan video selama proses pelatihan berlangsung dengan tingkat kehadiran minimal 90 persen. Satu sesi = 2 jam pelajaran (jampel), dengan masing-masing jampel berdurasi 45 menit;
  3. Pemberian sertifikat kelulusan kepada peserta harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a). Memenuhi tingkat kehadiran sebagaiman disebutkan pada poin 2; b). Memenuhi nilai minimum evaluasi pembelajaran (kuis, post-test, presentasi, penugasan lainnya baik secara individu maupun berkelompok), serta telah mengisi seluruh kuesioner dari Pusbindiklatren dan penyelenggara pelatihan; dan c). Mengikuti seluruh program pelatihan dengan baik dan dinyatakan memenuhi minimum kehadiran yang ditentukan. Dalam hal peserta gagal memenuhi persyaratan dalam poin a dan b, maka kepada yang bersangkutan hanya diberikan sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan
  4. Pemberian sertifikat kelulusan kepada peserta harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a). Memenuhi tingkat kehadiran sebagaiman disebutkan pada poin 2; b). Memenuhi nilai minimum evaluasi pembelajaran (kuis, post-test, presentasi, penugasan lainnya baik secara individu maupun berkelompok), serta telah mengisi seluruh kuesioner dari Pusbindiklatren dan penyelenggara pelatihan; dan c). Mengikuti seluruh program pelatihan dengan baik dan dinyatakan memenuhi minimum kehadiran yang ditentukan. Dalam hal peserta gagal memenuhi persyaratan dalam poin a dan b, maka kepada yang bersangkutan hanya diberikan sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mohon perkenan dan dukungan Saudara untuk menyampaikan informasi dan menerbitkan surat tugas bagi calon peserta terlampir. 

Di samping itu, kami menginformasikan bahwa apabila dalam kegiatan ini terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik oleh pegawai kami saat Saudara menerima layanan, dapat melaporkannya ke surel pusbindiklatren@bappenas.go.id atau Inspektorat Utama Kementerian PPN/Bappenas dengan dilengkapi bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya).

Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.  

File unduhan : 1410-Surat-Pemanggilan-Pelatihan-PPD-RPDPK-Universitas-Cendrawasih-QR_sign.pdf