Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2023

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Paragraf 4 - Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional (JF), Pasal 76 ayat (1.e) - Pengangkatan dalam JF keahlian melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana (JFP) telah dijelaskan pada BAB V – Pengangkatan Dalam Jabatan, Bagian Ketiga - Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain yaitu:

  • Pasal 16 ayat (1.e), Pengangkatan dalam JFP melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan 
  • Pasal 16 ayat (2), Pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

Mengacu kepada ketentuan-ketentuan peraturan tersebut di atas, tidak ada lagi syarat pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk menduduki jabatan fungsional. Namun uji kompetensi tetap merupakan salah satu syarat untuk menduduki jabatan fungsional. Ketentuan di dalam Jabatan Fungsional Perencana, kewajiban mengikuti dan lulus uji kompetensi diperuntukkan bagi perencana yang akan naik jabatan ke satu jenjang lebih tinggi, yaitu ke Perencana Ahli Muda, ke Perencana Ahli Madya dan ke Perencana Ahli Utama, serta bagi PNS yang akan diangkat menjadi Perencana melalui jalur perpindahan jabatan dari jabatan lain.

Selanjutnya, disebutkan juga dalam ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana, Paragraf 2 - Perpindahan Dari Jabatan Lain, Pasal 14 huruf (e) - Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pada tahun 2023 Kementerian PPN/Bappenas selaku Instansi Pembina JFP cq. Pusbindiklatren akan menyelenggarakan Uji Kompetensi JFP dengan ketentuan, persyaratan serta jadwal sebagaimana terlampir.

Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

----

Pendaftaran Uji Kompetensi JFP dapat dilakukan melalui tautan berikut: http://pusbindiklatren.bappenas.go.id/daftar/

File unduhan : 087-Penawaran-Uji-Kompetensi-JFP-Tahun-2023-QR_sign.pdf