Sehubungan dengan Surat kami Nomor B-190/P.01/DL.02/02/2023 tanggal 1 Februari 2023 perihal Jadwal dan Tata Kelola Pengajuan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) bagi Pejabat Fungsional Perencana (PFP), bersama ini kami sampaikan bahwa Pusbindiklatren sebagai Sekretariat Tim Penilai Pusat Jabatan Fungsional Perencana memperpanjang batas waktu pengumpulan berkas penilaian melalui Aplikasi Sikeren. Berkenaan dengan hal tersebut, Pusbindiklatren menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Perpanjangan hanya berlaku bagi Perencana yang melakukan penilaian angka kredit melalui Sekretariat Tim Penilai Pusat;
- Perencana yang dimaksud sebagaimana angka 1 adalah sebagai berikut: (butir lampiran, ada pada file unduh)
- Batas waktu pengumpulan berkas penilaian ke Sekretariat Tim Penilai Pusat melalui Aplikasi Sikeren diperpanjang hingga 20 April 2023;
- Pusbindiklatren tidak menerima lagi permohonan pembuatan akun Sikeren bagi Perencana yang akan menilaikan angka kredit melalui Sekretariat Tim Penilai Pusat;
- Dihimbau untuk tidak melakukan proses upload berkas, input butir kegiatan, dan pengiriman di batas waktu yang ditentukan guna mengantisipasi gangguan yang terjadi akibat kepadatan penggunaan Aplikasi Sikeren dalam waktu bersamaan pada hari terakhir pengumpulan.
- Ketentuan pada Surat kami Nomor B-190/P.01/DL.02/02/2023 yang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana nomor 1-5 tetap berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
File unduhan : 06166-Perpanjangan-pengumpulan-berkas-penilaian-ke-Sekretariat-Tim-Penilai-Pusat-melalui-Aplikasi-Sikeren-QR_sign.pdf