Penawaran Pelatihan Fungsional Perencana Ahli Pertama

Dalam rangka menindaklanjuti (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 76 Ayat (1.e); (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Pasal Pasal 16 Ayat (1.e) dan Pasal 16 Ayat (2); serta (3) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana, Pasal 14 huruf (e), dapat disampaikan bahwa pendidikan dan pelatihan (diklat) tidak lagi menjadi syarat untuk menduduki jabatan fungsional. Namun demikian, pelatihan fungsional perencana ahli pertama merupakan persyaratan untuk naik jenjang jabatan ke perencana ahli muda.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN No. 20 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana, Pasal 13, Ayat (8), bahwa Perencana yang telah diangkat pertama kali sebagai Perencana Ahli Pertama paling lama 3 (tiga) tahun, wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan perencana. Untuk itu, bagi PNS yang telah diangkat menjadi Perencana Ahli Pertama, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi, diwajibkan mengikuti dan lulus Pelatihan Fungsional Perencana Ahli Pertama

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian PPN/Bappenas u.p. Pusbindiklatren selaku Instansi Pembina JFP pada tahun 2023 akan menyelenggarakan Pelatihan Fungsional Perencana Ahli Pertama dengan ketentuan serta persyaratan sebagaimana terlampir. Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara dapat memanfaatkan pelatihan Fungsional Perencana Ahli Pertama ini untuk Staf Saudara.

Untuk melihat Ketentuan dan Persyaratan Pelatihan Fungsional Perencana Ahli Pertama Jabatan Fungsional Perencana, dapat di unduh/download pada file dibawah ini, terima kasih

 

File unduhan : 06347-Penawaran-Pelatihan-Fungsional-Perencana-Ahli-Pertama-Tahun-2023_rev2-QR_sign.pdf