Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional yang akan berlaku penuh tanggal 1 Juli 2023, maka perlu diadakan perubahan dan atau penyesuaian terhadap surat kami, nomor B-087/P.01/DL.06.04/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2023.
Pada Peraturan Menteri PANRB dimaksud, telah dijelaskan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam:
- Pasal 11 dan Pasal 12;
- Pasal 14 sampai dengan Pasal 20; dan
- Pasal 21 dan Pasal 22.
Selanjutnya, ketentuan dan persyaratan pendaftaran uji kompetensi jabatan fungsional perencana tahun 2023 yang telah disesuaikan, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari surat ini.
Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih
File unduhan : 07236-Perubahan-Penawaran-Uji-Kompetensi-JFP-Tahun-2023-QR_sign.pdf