Dalam rangka menindaklanjuti surat kami Nomor B-07585/P.01/DL.06.04/05/2023 tanggal 4 Mei 2023 perihal Hasil Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Gelombang I Tahun 2023 Dengan Mekanisme Online, bersama ini kami sampaikan bahwa sebagai syarat perpindahan jabatan, maka diperlukan sertifikat lulus uji kompetensi dan penetapan angka kredit (PAK) untuk pengangkatan dalam JFP. Selanjutnya terkait dengan sertifikat uji kompetensi JFP, disampaikan sebagai berikut:
- Sertifikat lulus uji kompetensi JFP diberikan bagi para peserta yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi jabatan fungsional perencana jenjang ahli pertama, ahli muda dan ahli madya dikecualikan bagi calon perencana ahli madya yang belum lulus wawancara panitia seleksi;
- Bagi para peserta yang mengikuti dan lulus uji kompetensi JFP sebagai syarat perpindahan jabatan, maka selain berhak mendapatkan sertifikat lulus uji kompetensi, juga akan mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang berasal dari pengalaman bekerja di perencanaan;
- PAK dimaksud pada poin nomor 2, selanjutnya menjadi AK modal dasar bagi pegawai yang bersangkutan untuk pengangkatan dalam JFP yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Pengangkatan dalam JFP;
- Dalam sertifikat uji kompetensi telah dicantumkan QR code dengan kode nomor yang berbeda untuk masing-masing peserta yang dapat diperiksa keaslian dan keabsahannya di dalam sistem database Pusbindiklatren, tautan (link) sertifikat dan PAK sebagaimana terlampir;
- Selanjutnya harap Para Pengelola Kepegawaian, dapat segera memfasilitasi dan memproses para peserta ke dalam jabatan fungsional perencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk waktu yang tidak terlalu lama.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
File unduhan : 10397-Surat_Penyampaian_Sertifikat_Uji-Kompetensi-JFP_Gelombang-1_Th.2023-Sign.pdf