Menindaklanjuti surat kami sebelumnya, nomor B-07236/P.01/DL.06.04/04/2023 tanggal 28 April 2023 perihal Perubahan Ketentuan Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Tahun 2023, bersama ini perlu kami tegaskan bahwa pasca berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional tanggal 1 Juli 2023, maka perlu diadakan perubahan dan atau penyesuaian terhadap syarat pendaftaran dan ketentuan uji kompetensi JFP tahun 2023.
Di dalam Peraturan Menteri PANRB dimaksud, telah dijelaskan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam:
- Pasal 11 dan Pasal 12;
- Pasal 14 sampai dengan Pasal 20; dan
- Pasal 21 dan Pasal 22
Selanjutnya, ketentuan dan persyaratan pendaftaran uji kompetensi JFP tahun 2023 yang telah disesuaikan, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari surat ini.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
File unduhan : 15957-Surat-Pusbindiklatren-Hal-Perubahan-Ketentuan-Penawaran-dan-Ukom_JFP-Seiring-Berlakunya-Perm.pdf