Rekomendasi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan yang Diperoleh sebelum Berlakunya PermenPANRB No. 1 Tahun 2023

Yth.

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian pada Instansi Pusat

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian pada Instansi Daerah

di Tempat

 

Menindaklanjuti rekomendasi hasil Uji Kompetensi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan yang telah ditetapkan sebelum 1 Juli atau diberlakukannya Peraturan Menteri PAN dan RB No.1 Tahun 2023 dan berdasarkan surat Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB nomor B/418/SM.02.03/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan yang diperoleh sebelum berlakunya PermenPANRB 1/2023, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi pejabat pelaksana yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, dan/atau telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional (JF) melalui perpindahan sebelum 1 Juli 2023, tetap dapat diangkat dalam jabatan fungsional sesuai hasil rekomendasi uji kompetensi.
  2. Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki, dan masa berlaku rekomendasi.
  3. Ketentuan mengenai masa berlaku sertifikat kompeten atau surat pernyataan kompeten Jabatan Fungsional Perencana berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana disebutkan bahwa sertifikat Kompeten atau surat pernyataan kompeten berlaku dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
  4. Rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana hasil Uji kompetensi yang dikeluarkan oleh Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Bappenas sebelum tanggal 1 Juli 2023 masih dapat digunakan sebagai dasar pengangkatan dan pelantikan dalam Jabatan Fungsional Perencana.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami menghimbau agar dapat segera dilakukan proses pengangkatan dan pelantikan bagi JF Perencana yang diangkat melalui perpindahan jabatan dari jabatan pelaksana tersebut sebelum habis masa berlaku sertifikat hasil uji kompetensi yang dikeluarkan oleh Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

 

Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana

Wignyo Adiyoso

File unduhan : Rekomendasi-Pengangkatan-Dalam-JFP.pdf