Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Paragraf 4 - Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional (JF), Pasal 76 ayat (1.e) - Pengangkatan dalam JF keahlian melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, telah dijelaskan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam:
- Pasal 11 dan Pasal 12;
- Pasal 14 sampai dengan Pasal 20;
- Pasal 21 dan Pasal 22; dan
- Pasal 28 dan Pasal 29.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pada tahun 2024 Kementerian PPN/Bappenas selaku Instansi Pembina JFP cq. Pusbindiklatren akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) dengan ketentuan, persyaratan serta jadwal sebagaimana terlampir.
Atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.
File unduhan : 25248-Pendaftaran-Uji-Kompetensi-Jabatan-Fungsional-Perencana-Tahun-2024.pdf