Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perpindahan Jabatan Fungsional dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional, Pusat Pembinaan Pendidikan Pelatihan Perencana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyesuaikan kembali ketentuan-ketentuan dalam surat kami sebelumnya tentang pendaftaran uji kompetensi jabatan fungsional perencana tahun 2024. Adapun ketentuan dimaksud adalah sebagai berikut:
- Sebelumnya di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, telah dijelaskan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam:
- Pasal 11 dan Pasal 12, sudah cukup jelas;
- Pasal 14 sampai dengan Pasal 20, sudah cukup jelas;
- Pasal 21, berdasar SE MENPAN 3/2024 poin nomor (4), ditambahkan klausul “dalam hal terdapat lowongan kebutuhan pada unit organisasi, perpindahan horizontal dari jabatan pelaksana ke dalam jabatan fungsional kategori keahlian selain jenjang ahli pertama dapat dipertimbangkan bagi PNS yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jenjang jabatan ahli pertama”;
- Pasal 22, sudah cukup jelas; dan
- Pasal 28 dan Pasal 29, sudah cukup jelas.
- Terkait dengan huruf A butir (3) di atas, surat penawaran uji kompetensi JFP tahun 2024 sebelumnya, kami adakan perubahan dan perbaikan seperlunya di lampiran surat, Ketentuan dan Persyaratan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana – B. Persyaratan Umum, sebagaimana berikut:
- poin nomor 2, ditambahkan kalimat, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menyertakan: (1) surat pernyataan ketersediaan formasi kebutuhan JFP (lowongan formasi jabatan) di Unit Kerja yang ditandatangani oleh JPT Pratama (Eselon II) yang bertanggung jawab menangani kepegawaian dan/atau organisasi (menangani anjab, abk, dan penghitungan formasi), dengan melampirkan (2) peraturan Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan formasi jabatan, dan disertai lampiran (3) persetujuan/penetapan formasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB; - poin nomor 5, ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf e dan f, sehingga berbunyi sebagai berikut:
5. dalam hal terdapat lowongan kebutuhan pada unit organisasi, perpindahan horizontal dari jabatan pelaksana ke dalam jabatan fungsional kategori keahlian selain jenjang ahli pertama dapat dipertimbangkan bagi PNS yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jenjang jabatan ahli pertama dengan ketentuan: - Memenuhi kesesuaian kualifikasi kompetensi persyaratan jabatan yang akan diduduki dibuktikan dengan surat pengalaman (riwayat) jabatan pernah menjabat sebagai Eselon 4 untuk ke jenjang JFP Ahli Muda atau Eselon 3 untuk ke jenjang JFP Ahli Madya yang dibuktikan dengan SK Jabatan;
- Setelah lulus uji kompetensi, angka kredit yang ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja secara proporsional sesuai dengan jenjang yang akan diduduki sesuai dengan jenjang saat in sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan prosedur perpindahan jabatan dalam Perka BKN 3 Tahun 2023i;
- Berdasarkan pertimbangan butir 1) dan 2) diatas, maka Kepegawaian membuat pernyataan bahwa yang berangkutan memenuhi syarat untuk dapat dipertimbangkan mengikuti uji kompetensi sesuai dengan pangkat dan golongan pada jabatan tersebut.
- Selanjutnya, terkait dengan persyaratan dan ketentuan lain dalam surat Kepala Pusbindiklatren Nomor B-25248/P.01/DL.06.04/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 perihal Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2024, dinyatakan masih tetap berlaku.
Atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.
File unduhan : 04069-Surat_Pusbindiklatren-Bappenas_Hal_Perubahan_Surat_Penawaran_Uji-Kompetensi-JF Peren-rev1.pdf