Pemanggilan Karyasiswa Program Afirmasi Dalam Negeri Pusbindiklatren Bappenas Tahun 2024

Menindaklanjuti surat kami nomor B-08502/P.01/DL.02.01/05/2024 pada tanggal 21 Mei 2024 perihal Penawaran Program Beasiswa S2 Afirmasi Tahun 2024, dengan ini kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Staf Saudara (terlampir) telah lulus Tes Potensi Akademik (TPA), dan Test of English as a Foreign Language (TOEFL), untuk Program Afirmasi Dalam Negeri Pusbindiklatren Bappenas Tahun 2024 dan menjadi calon karyasiswa Program Afirmasi Dalam Negeri Pusbindiklatren Bappenas Tahun 2024;
  2. Program Beasiswa S2 Afirmasi Tahun 2024 bertujuan untuk peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Kabupaten/Kota daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63/2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024;
  3. Target peserta dari program beasiswa afirmasi adalah PNS dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan, serta kabupaten/kota yang masuk ke dalam kriteria daerah tertinggal;
  4. Program Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas dilaksanakan secara cost sharing sesuai dengan Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomar 2 Tahun 2019 perihal Pembiayaan Bersama (Cost Sharing) dalam Penyelenggaraan Program Beasiswa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (surat edaran terlampir), dengan rincian Pusbindiklatren Bappenas menanggung biaya: uang pendaftaran, uang pangkal, dana pendidikan, dana kesejahteraan mahasiswa, fasilitas mahasiswa, dana wisuda, tunjangan biaya hidup, tunjangan biaya penelitian dan dana pelengkap pendidikan lainnya selama perkuliahan 1 tahun di Indonesia. Instansi asal calon karyasiswa menanggung biaya: (i) uang tiket PP di dalam negeri dari tempat asal peserta ke Jakarta; (ii) penempatan awal program; dan (iii) tambahan tunjangan biaya hidup peserta;
  5. Dalam rangka memenuhi kelengkapan administrasi, seluruh calon karyasiswa diwajibkan
    • Menyiapkan dokumen kelengkapan administrasi 5 (lima) surat sesuai format terlampir, terdiri dari (1) Surat Tugas, (2) Surat Izin Mengikuti Program Studi, (3) Surat Perjanjian, (4) Surat Pernyataan Penempatan Kembali, dan (5) Surat Cost Sharing diunggah di www.pusbindiklatren.bappenas.go.id/pemantauan
    • Mengunggah/upload Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Rekening Tabungan (rekomendasi rekening non-gaji) dan dokumen pendukung lainnya dalam website Pusbindiklatren

      Seluruh kelengkapan administrasi dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dengan rincian 1 (satu) asli cap basah dan 1 (satu) salinan cap basah (keduanya stempel basah) (diperkenankan menggunakan TTE dan E-Materai);
  6. Seluruh peserta dalam daftar terlampir diwajibkan mengirimkan seluruh berkas pendaftaran dan kelengkapan administrasi Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas Tahun 2024 beserta dengan seluruh kelengkapan berkas pendukung ke alamat Pusbindiklatren Bappenas, Jalan Proklamasi Nomor 70, Jakarta Pusat 10320 (Kelengkapan Berkas Beasiswa Afirmasi 2024) paling lambat diterima oleh Pusbindiklatren Bappenas pada 26 Juli 2024;
  7. Jika dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian dokumen kelengkapan berkas peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka Pusbindiklatren Bappenas berhak untuk menggugurkan peserta tersebut walaupun secara hasil seleksi nasional TPA dan TOEFL telah memenuhi persyaratan.
  8. Seluruh calon karyasiswa diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagai berikut
    • Bersedia menerima sanksi apabila Pusbindiklatren dan/atau Program Studi menemukan informasi yang berbeda mengenai: a) Status kepegawaian seperti masa kerja dan pangkat/golongan ruang; b) Status pendidikan terakhir baik yang telah selesai maupun yang sedang dijalani, misalnya calon penerima beasiswa Pusbindiklatren sudah berpendidikan S2 atau sedang mengikuti program S2 di tempat lain; dan c) Informasi lainnya yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pusbindiklatren Bappenas ataupun program studi
    • Tidak mengambil cuti akademis dengan alasan apapun selama mengikuti program pendidikan
    • Mengikuti semua prosedur dan ketentuan yang ditetapkan masing–masing program studi
    • Memberikan konfirmasi kepada Pusbindiklatren apabila tidak bersedia mengikuti program beasiswa Pusbindiklatren Bappenas yang ditandatangani serendahrendahnya oleh Pejabat Eselon II yang menangani urusan kepegawaian (Badan Kepegawaian dan/atau Biro Sumber Daya Manusia) sesuai dengan jadwal penempatan terlampir dan/atau tidak mendapatkan izin dari atasan

Demikian disampaikan, atas perkenan Saudara dalam mendukung terlaksananya kegiatan tersebut, kami mengucapkan terima kasih 

File unduhan : 11389-Surat-Pemanggilan-Karyasiswa-Afirmasi-Tahun-2024-rev-QR_sign_sign.pdf