Menindaklanjuti pelaksanaan uji kompetensi JFP gelombang 3 tahun 2024, yang telah diselengarakan dengan mekanisme dalam jaringan (online) pada tanggal 27 dan 28 Juli 2024, bersama ini disampaikan hasil uji kompetensi sebagaimana terlampir. Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi dimaksud mohon diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Peserta yang mengikuti uji kompetensi dengan tujuan memenuhi persyaratan alih/perpindahan jabatan ke dalam JFP harap memperhatikan batas usia pengangkatan dalam JFP paling tinggi:
a) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JFP jenjang ahli pertama dan jenjang ahli muda,
b) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JFP jenjang ahli madya,
c) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki JFP ahli utama bagi PNS yang masih menduduki jabatan pimpinan tinggi, dan
d) 63 (enam puluh tiga tahun) tahun bagi yang akan menduduki JFP ahli utama bagi PNS yang masih menduduki JF ahli utama lainnya. - Terkait dengan poin nomor 1 butir c, bagi JPT yang akan melakukan perpindahan jabatan juga wajib mengikuti ketentuan Pengangkatan, Pemberhentian, Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Ahli Utama sesuai Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor. B-143/M.Setneg/D-3/AP.01/2018 tanggal 26 Februari 2018 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. B/400/M.SM.02.00/2022 tanggal 15 Juli 2022;
- Para peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi, akan diterbitkan sertifikat lulus uji kompetensi, sedangkan penetapan angka kredit (PAK) dikeluarkan dan atau diterbitkan oleh Pembina Kepegawaian masing-masing instansi asal peserta;
- Terkait dengan poin nomor 3, bagi peserta yang lulus uji kompetensi untuk jenjang ahli madya, harus mengikuti 1 (satu) tahapan terakhir yaitu wawancara oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pusbindiklatren Bappenas yang akan dilakukan secara daring/online. Jadwal akan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu dari pemberitahuan hasil uji kompetensi, dengan kisi-kisi wawancara sebagai berikut:
- Profesionalitas ASN
- Sinkronisasi Perencanaan
- Perubahan Paradigma Perencanaan Pembangunan
- Kualitas Dokumen Perencanaan
- Clearing House, Think-tank, Enabler Pembangunan
- Perumusan Kebijakan
- Penulisan Policy Paper
- Peraturan Tentang Jabatan Fungsional Perencana
- Pendekatan Perencanaan Pembangunan Teknokrastis Dan Politis
- Rangkaian Perencanaan Pembangunan Menurut UU SPPN No. 25/2004
- Logic Model Sebagai Landasan Perencanaan
- Peserta yang tidak lulus uji kompetensi belum dapat diangkat dalam JFP, tetapi masih berkesempatan untuk mengikuti uji kompetensi dengan ketentuan:
a) Mendaftar kembali mengikuti uji kompetensi hingga 2 (dua) tahun kedepan, terhitung dari pertama kali mengikuti uji kompetensi dan hanya boleh mengikuti 1 kali uji kompetensi disetiap tahunnya. Pusbindiklatren menetapkan awal pelaksanaan uji kompetensi adalah tahun 2021. contoh: peserta tidak lulus uji kompetensi pertama kali di tahun 2021, kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan mendaftar dan mengikuti kembali uji kompetensi hingga tahun 2023, satu kali di tahun 2022 dan satu kali di tahun 2023.
b) Memperhatikan batas usia pengangkatan dalam JFP sesuai dengan jenjang yang akan diduduki.
c) Memperhatikan segala ketentuan dan persyaratan pendaftaran yang ditetapkan oleh Pusbindiklatren Bappenas. - Terkait dengan poin nomor 5 butir (a), bagi peserta yang tidak lulus uji kompetensi, dan telah mengikuti ulang uji kompetensi hingga 2 (dua) tahun sesudahnya, tetapi tetap tidak lulus, maka jatah peserta untuk mengikuti uji komptensi sudah tidak ada lagi, kepada peserta yang bersangkutan dipersilahkan untuk memilih JFT lain selain JFP, karena tidak memenuhi persyaratan dan standar kompetensi JFP;
- Pusbindiklatren tidak menyelenggarakan uji kompetensi ulang (remedial) di setiap tahun pelaksanaan uji komeptensi, bagi peserta yang tidak lulus uji kompetensi, apabila berkenan mengikuti kembali uji kompetensi, silahkan mendaftar kembali pada tahun berikutnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan diatas;
- Pusbindiklatren tidak akan mentolelir segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh peserta dan akan membatalkan keikutsertaan peserta dalam uji kompetensi, apabila peserta ditemukan:
1) membagikan link uji kompetensi kepada pihak lain yang bukan peruntukannya,
2) membagikan link soal uji kompetensi kepada pihak lain yang bukan peruntukannya,
3) memfoto/capture/screenshot naskah/aplikasi soal uji kompetensi,
4) saling berbagi informasi maupun jawaban terkait uji kompetensi,
5) memanfaatkan peramban (browser) lain untuk mencari jawaban uji kopetensi,
6) melakukan bentuk kecurangan-kecurangan lainnya. - Bagi para peserta yang dengan sengaja dan terbukti secara terang-terangan merubah, memalsukan, memanipulasi data tanpa dapat menunjukkan dokumen pendukung yang sah, sehingga tidak sesuai ketentuan Pusbindiklatren Bappenas dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka Pusbindiklatren Bappenas tidak bertanggungjawab terhadap segala konsekwensi yang akan diterima oleh para peserta;
- Terkait dengan prosedur, sistem, mekanisme dan keputusan hasil penilaian uji kompetensi beserta publikasinya, adalah sepenuhnya merupakan hak Pusbindiklatren Bappenas;
- Himbauan: agar selalu berhati-hati terhadap segala macam modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan Pusbindiklatren Bappenas baik melalui surat, media cetak, media sosial maupun mediamedia lainnya.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kelompok Kerja Pengembangan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana (Pokja PPJFP) dinomor telepon 021.31928279/80/85 atau melalui pos-el pokjappjfp.pusbindiklatren@gmail.com.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
File unduhan : 14367-Surat-Pusbindiklatren-Hal-Pengumuman-Hasil-Uji-Kompetensi-JF-Perencana-Gelombang-3-Tahun-2024-QR_sign.pdf