Hasil Verifikasi Dokumen Pendaftaran Calon Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Tahap 2 Tahun 2024

Menindaklanjuti surat kami Nomor B-25248/P.01/DL.06.04/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 perihal Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2024 dan surat Nomor B-04069/P.01/DL.06.04/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 perihal Perubahan (Revisi) Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Tahun 2024, bersama ini disampaikan hasil verifikasi dokumen pendaftaran para calon peserta untuk tahap 2 tahun 2024 sebagaimana terlampir. Selanjutnya, berkenaan dengan hal-hal terkait dengan pendaftaran uji kompetensi JFP tahun 2024, disampaikan sebagai berikut:

  1. Uji kompetensi JFP yang selanjutnya disebut dengan uji kompetensi diperuntukkan bagi calon peserta yang akan diangkat dalam JFP melalui pindah jabatan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama, serta bagi para Perencana yang akan naik jenjang setingkat lebih tinggi dalam JFP ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Khusus untuk JFP ahli utama, uji kompetensi dilaksanakan dengan mekanisme tersendiri;
  2. Pendaftaran uji kompetensi JFP tahun 2024 dibuka dari tanggal 28 Desember 2023 dan ditutup tanggal 31 Juli 2024 pukul 23.59 wib, dengan batas akhir penyampaian dokumen kelengkapan persyaratan peserta, paling lambat tanggal 30 September 2024;
  3. Data verifikasi dokumen kelengkapan peserta sebagaimana terlampir, dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:
    • Kategori A, berkas tidak/belum disampaikan ke Pusbindiklatren adalah para peserta hanya mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran online, namun tidak/belum mengirimkan dokumen kelengkapan ke Pusbindiklatren.
    • Kategori B, berkas kurang/belum lengkap adalah para peserta yang telah mendaftar dan mengirimkan dokumen kelengkapan ke Pusbindiklatren, tetapi masih terdapat kekurangan dokumen calon peserta, sehingga dinyatakan belum lengkap.
    • Kategori C, calon peserta tidak masuk seleksi (TMS) adalah para peserta yang mendaftar tetapi tidak dapat mengikuti uji kompetensi antara lain dikarenakan:
      i. batas usia pengangkatan dalam jenjang JFP yang akan diduduki,
      ii. tidak sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan,
      iii. isian formulir pendaftaran tidak tuntas/ tidak selesai,
      iv. faktor-faktor lainnya.
  4. Terkait dengan poin nomor 3, penjelasan pada butir-butir sebagai berikut:
    • untuk kategori a dan kategori b, para peserta masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dan mengirimkan kekurangan dokumen persyaratan, paling lambat diterima Pusbindiklatren tanggal 30 September 2024.
      peserta yang tidak menyampaikan dokumen kelengkapan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka tidak dapat mengikuti uji kompetensi tahun 2024, dan dipersilahkan mendaftar kembali di tahun-tahun selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan dari Pusbindiklatren.
    • untuk kategori c, Pusbindiklatren tidak akan memproses lebih lanjut pendaftaran/ keikutsertaan para peserta dalam uji kompetensi, karena status TMS para peserta.
  5. Hasil verifikasi dokumen calon peserta uji kompetensi tahap 2 tahun 2024, adalah data pendaftar yang masuk sistem database pendaftaran online uji kompetensi di laman www.pusbindiklatren.bappenas.go.id, terhitung dari tanggal 1 Mei 2024 hingga 31 Juli 2024, dengan proses verifikasi dokumen kelengkapan hingga 31 Agustus 2024, sedangkan bagi peserta yang baru dan atau mencoba mendaftar uji kompetensi diatas tanggal 31 Juli 2024, maka secara otomatis tidak akan diproses lebih lanjut; 
  6. Daftar nama-nama peserta yang tercantum dalam pemberitahuan hasil verifikasi dokumen, adalah para peserta yang masih terkendala suatu dan lain hal, sehingga belum dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan pendaftaran uji kompetensi, sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lengkap dan terpanggil mengikuti uji kompetensi, tidak akan tercantum dalam surat ini;
  7. Para peserta yang telah mendaftar uji kompetensi dihimbau senantiasa aktif memantau informasi terkini pada laman www.pusbindiklatren.bappenas.go.id, selain itu juga secara berkala memeriksa email masing-masing peserta, karena tidak menutup kemungkinan informasi juga disampaikan melalui alamat email;
  8. Dikecualikan dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas, selama proses verifikasi dokumen kelengkapan persyaratan pendaftaran, Pusbindiklatren menyelenggarakan uji kompetensi bagi para peserta yang dokumen sudah dinyatakan lengkap (jadwal uji kompetensi sesuai yang tercantum dalam surat penawaran);
  9. Perlu kami sampaikan, bahwa surat kami sebelumnya Nomor B-09207/P.01/DL.06.04/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 perihal Hasil Verifikasi Dokumen Pendaftaran Calon Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2024, masih tetap berlaku bagi peserta yang telah mendaftar pada periode tersebut;
  10. Himbauan kepada para peserta agar berhati-hati terhadap segala macam modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan Pusbindiklatren Bappenas baik melalui surat, media cetak, media sosial maupun media-media lainnya;
  11. Informasi lebih lanjut terhadap status pendaftaran dan dokumen peserta, dapat diperoleh dengan menghubungi Kelompok Kerja Pengembangan dan Pembinaan JFP (Pokja PPJFP) di nomor telepon 021.31928279/80/81.

Demikian disampaikan, attas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.


Link Tautan :
1. Surat No. B-17685/P.01/DL.06.04/09/2024
2. Lampiran Surat B-17685/P.01/DL.06.04/09/2024

s