Tata cara kunjungan Pusbindiklatren:
1. Jam Kunjungan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai 14.30 WIB dengan pemberian pelayanan hingga pukul 15.30 WIB
2. Jam Istirahat penerimaan kunjungan dan pemberian pelayanan dimulai pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis; dan pukul 11.30 WIB sampai 13.30 WIB untuk hari Jumat
3. Pengajuan kunjungan dilakukan melalui website Pusbindiklatren pada laman Bertamu, minimal 1 minggu sebelum waktu kunjungan yang diajukan
4. Pusbindiklatren tidak menjanjikan pertemuan dengan staf/pegawai terkait apabila tidak melakukan pengajuan kunjungan
5. Pusbindiklatren mengimbau kepada seluruh tamu untuk tidak membawa barang dalam bentuk apapun untuk diberikan kepada staf/pegawai Pusbindiklatren
6. Seluruh barang bawaan ketika melakukan kunjungan yang dimaksudkan untuk diberikan kepada staf/pegawai Pusbindiklatren akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
7. SPPD hanya akan diberikan sesuai dengan jumlah orang yang hadir fisik dan namanya tertera dalam Surat Tugas
8. Respon kunjungan akan dibalas oleh Pokja/tim terkait dari Pusbindiklatren Bappenas melalui e-mail atau WA kepada identitas yang mengajukan
9. Pusbindiklatren mengimbau kepada seluruh pengguna website/mitra untuk berhati-hati terkait penipuan yang mengatasnamakan Pusbindiklatren
10. Pusbindiklatren tidak pernah memungut biaya apapun dalam melaksanakan pelayanan publik
11. Pusbindiklatren mengimbau seluruh tamu untuk mengajukan reservasi melalui laman Bertamu pada website Pusbindiklatren
12. Surat pengajuan kunjungan diwajibkan mencantumkan nomor kontak dalam rangka koordinasi lebih lanjut