TUGAS

Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan.

FUNGSI

Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan;
  2. penyusunan program pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan;
  3. perencanaan dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan perencanaan;
  4. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perencanaan pembangunan;
  5. pembinaan profesi Jabatan Fungsional Perencana di pusat dan daerah;
  6. fasilitasi dan pembinaan profesi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Kementerian PPN/Bappenas;
  7. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan serta saran tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana serta pendidikan dan pelatihan di bidang perencanaan pembangunan;
  8. pelaksanaan akreditasi program pelatihan di bidang perencanaan pembangunan dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perencana, pengelolaan informasi.

Sumber: Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas