Jabatan Fungsional Perencana (JFP) merupakan salah satu jabatan fungsional keahlian di Indonesia yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. ASN yang telah dilantik ke dalam JF Perencana dikenal dengan sebutan Pejabat Fungsional Perencana atau Perencana.
Dalam membantu para Perencana untuk memahami tugas dan fungsinya, serta memperoleh hak-haknya, Kementerian PANRB menunjuk Kementerian PPN/Bappenas sebagai instansi pembina bagi JF Perencana. Selanjutnya, Pusbindiklatren sebagai salah satu unit kerja Eselon II di Kementerian PPN/Bappenas diamanahkan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengembangan secara langsung bagi seluruh perencana di Indonesia. Pembinaan bagi para Perencana dilaksanakan oleh Pusbindiklatren melalui berbagai kegiatan antara lain: