Surat Edaran SESMEN PPN Nomor 6 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana


Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana yang mengamanatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) untuk menyusun peraturan tentang penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional perencana serta dalam rangka memberikan panduan terkait pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional perencana, telah terbit Surat Edaran Sekretaris Menteri PPN/Sekretaris Utama Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana. 

Share this Post